Mewarnai kuku,Memakai Henna, wudhunya sah nggak sih?
Mewarnai kuku dengan cat kuku,henna sudah menjadi tren bagi sebagian besar wanita.Tujuannya tentu saja untuk memperindah tampilan dan kecantikan.
Terus, bagaimana setelah mewarnai kuku dengan kutek atau Henna, warnanya belum juga hilang lalu melakukan wudhu.apakah sah wudhunya?
Mendengarkan tausiah Ust Abdul Somad di YouTube yang menerangkan apakah sah atau tidaknya wudhu seorang wanita apabila mewarnai kuku, penjelasannya sebagai berikut :
"Perempuan yang mewarnai kuku dengan cat,kutek wudhunya tidak sah,karena kuku harus basah ketika berwudhu, sementara ketika memakai kutek,cat kuku air tidak masuk ke kuku,"
Sebagian ulama mengharamkan mengecat,mengerik,menghitami bahkan memacari kuku.namun, imam Ibnu rif'ah berpendapat lain beliau membolehkan memacari kuku selain warna hitam,ini pendapat yang masyhur.
Dibolehkan dengan syarat bahan yang diwarnai kuku tidak menghalangi air membasahi kuku.tumbuhan daun pacar salah satunya,meski dipakai dikuku, tapi kukunya masih bisa dibasahi karena warna dari daun itu menyerap ke kulit, sehingga dibolehkan.
Sementara kutek,cat kuku bahannya lebih tebal sehingga kuku yang dicat kutek tidak tertembus air saat wudhu, sementara kuku adalah bagian yang wajib dibasuh saat bersuci.
Lalu bagaimanakah dengan Henna,apakah tidak sah juga wudhunya?
Memakai Henna bagi kaum wanita yang sudah bersuami hukumnya Sunnah.Namun, hukumnya juga makruh bagi wanita yang belum bersuami dan pendapat yang lain juga mengatakan haram.
Jadi,pada intinya memakai Henna bagi kaum wanita boleh karena tidak menghalangi masuknya air ke dalam kuku dan wudhunya sah.
Semoga bermanfaat
Comments
Post a Comment