Pembunuhan dalam pandangan Islam

Bagaimana Islam memandang tindakan bagi pembunuh?
Prinsip pembunuh perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik disengaja atau pun tidak sengaja,baik dengan alat mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan.
Pembunuh yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melanggar tiga hak,yaitu hak Allah,hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh.artinya, balasan didunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di qishash atau dimaafkan.jika dimaafkan maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.

Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti,apakah pembunuh dimaafkan oleh Allah SWT,karena telah melaksanakan kafarrah atau akan disiksa diakhirat kelak.

Firman Allah SWT atas hukum larangan membunuh
ِّوَلاَتَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ إلَّا باِ لْحَق  

Artinya : Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar (Qs.Al-isra:33)

Hukuman bagi pembunuh terbagi menjadi 4 macam,yaitu :

1.pembunuhan dengan sengaja
      Hukuman bagi pelaku pembangunan sengaja dengan di qishash yaitu pelaku harus diberikan sanksi yang berat kecuali jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan,maka hukumnya membayar diyat atau denda berat yang dibayarkan secara tunai kepada keluarga dan harus menunaikan kafarrah.

2.pembunuhan seperti sengaja
      Pelaku pembunuhan seperti sengaja hukumanya tidak di qishash.ia dihukum dengan membayar diyat(denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban,setiap tahunnya sepertiga.

3.pembunuhan tersalah
       Hukuman bagi pembunuhan tersalah membayar diyat(denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh.

4.pembunuhan secara berkelompok
        Hukuman bagi pelaku berkelompok bersama-sama membunuh seseorang maka mereka harus dihukum qishash.

Penerapan hukuman yang berat bagi pembunuh ini bertujuan agar tidak ada seseorang pun melakukan tindakan kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Comments

Popular posts from this blog